Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji; dan/atau b. tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Koreksi Anda