Koreksi Pasal 34
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(2) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretaris;
b. bendahara; dan
c. pegawai lainnya.
(3) Sekretaris dan bendahara bertugas untuk membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional.
Koreksi Anda
