Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Koreksi Anda