Koreksi Pasal 75
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Koreksi Anda
