Koreksi Pasal 69
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
(2) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berakibat pada penghapusan entitas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum.
(3) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dioperasionalisasikan kembali melalui:
a. penyertaan modal baru;
b. penataan Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. pembentukan usaha baru; dan
d. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengoperasionalan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(5) Pengoperasionalan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
Koreksi Anda
