Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut: a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian; b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan; c. mengundang pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama, baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama; d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip BUM Desa/BUM Desa bersama; e. MENETAPKAN dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya; f. menggunakan sisa kekayaan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk menyelesaikan sisa kewajiban BUM Desa/BUM Desa bersama; g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada penyerta modal; dan h. membuat berita acara penyelesaian.
Koreksi Anda