Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama ditunjuk penyelesai melalui Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa. (2) Dalam hal Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa tidak menunjuk penyelesai, pelaksana operasional bertindak selaku penyelesai. (3) Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan penasihat. (4) Selama proses penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa bersama tetap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian.
Koreksi Anda