Koreksi Pasal 64
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki karena keadaan tertentu yang diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalami kerugian terus menerus yang tidak dapat diselamatkan;
b. mencemarkan lingkungan;
c. dinyatakan pailit; dan
d. sebab lain yang sah.
(3) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penutupan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
