Koreksi Pasal 63
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas, kerugian diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(3) Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil pilihan kebijakan:
a. dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa/BUM Desa bersama dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga;
c. merestrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
e. kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Koreksi Anda
