Koreksi Pasal 55
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga
sosial budaya, yang dimiliki warga negara atau badan hukum INDONESIA, dan BUM Desa/BUM Desa bersama lain.
Koreksi Anda
