Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kerja sama usaha; dan b. kerja sama nonusaha. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang bekerja sama.
Koreksi Anda