Koreksi Pasal 53
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dipublikasikan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa.
(3) Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
