Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas. (2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dipublikasikan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa. (3) Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda