Koreksi Pasal 50
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kegiatan:
a. pengelolaan sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat;
b. industri pengolahan berbasis sumber daya lokal;
c. jaringan distribusi dan perdagangan;
d. layanan jasa keuangan;
e. pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan permukiman;
f. perantara barang/jasa termasuk distribusi dan keagenan; dan
g. kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
Koreksi Anda
