Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip: a. profesional; b. terbuka dan bertanggung jawab; c. partisipatif; d. prioritas sumber daya lokal; dan e. berkelanjutan.
Koreksi Anda