Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA. (2) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal Negara Republik INDONESIA yang tercatat dalam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA. Pasal 4 (1) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik. (2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. (3) Neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero) disahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda