Koreksi Pasal 81B
PP Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.
(2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan
Januari tahun 2020, didasarkan pada Peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
3. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
