Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5717) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda