Koreksi Pasal 32
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data penginderaan jauh untuk mengolah data primer menjadi data proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. koreksi geometrik; dan
b. koreksi radiometrik;
(2) Dalam melakukan koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib mengacu pada informasi geospasial dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, digunakan sebagai dasar pembuatan informasi geospasial tematik.
(4) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, hanya dilaksanakan oleh Lembaga dan/atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda
