Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan untuk mengolah: a. data primer menjadi data proses; dan/atau b. data proses menjadi analisis informasi.
Koreksi Anda