Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka keperluan validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh, peningkatan kualitas data penginderaan jauh serta kebutuhan khusus lainnya, Lembaga dapat melakukan pengoperasian wahana lain. (2) Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan: a. wahana udara; b. wahana darat; atau c. wahana laut. (3) Penggunaan wahana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. sensor aktif; b. sensor pasif; dan/atau c. alat ukur terestrial. (4) Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pengoperasian Wahana lain untuk keperluan validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib berkoordinasi dengan Lembaga.
Koreksi Anda