Koreksi Pasal 27
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan Citra Satelit di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan negara (stabilitas nasional);
b. kepentingan darurat kebencanaan; atau
c. kepentingan strategis lainnya.
Koreksi Anda
