Koreksi Pasal 25
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib mengajukan perencanaan kebutuhan Citra Satelit kepada Lembaga.
(2) Pengajuan perencanaan kebutuhan Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. melampirkan kerangka acuan kerja mengenai rencana penggunaan data;
b. menyertakan informasi area spesifik yang diminta atau koordinat area yang dibutuhkan;
c. menyertakan surat pernyataan tidak mengajukan anggaran pengadaan Citra Satelit dalam APBN/APBD;
d. menyertakan kontak person; dan
e. rencana kebutuhan Citra Satelit untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda
