Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memerlukan data resolusi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, pengadaan Citra Satelit hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga. (2) Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan Citra Satelit resolusi rendah dan/atau resolusi menengah melalui pembelian dari penyedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan/atau kerja sama dengan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b yang bersifat komersial setelah berkoordinasi dengan Lembaga. (3) Pengadaan Citra Satelit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pembelian dari penyedia data dan kerja sama dengan Asing yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan kebutuhan pengguna; b. dilaksanakan secara selektif; dan c. data bersifat multi lisensi.
Koreksi Anda