Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diperoleh dari: a. pembelian dari penyedia data; b. kerja sama dengan Asing; dan c. akses data yang tersedia secara bebas. (2) Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. data resolusi rendah; b. data resolusi menengah; atau c. data resolusi tinggi.
Koreksi Anda