Koreksi Pasal 15
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Dalam membangun Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Lembaga melakukan:
a. penentuan lokasi Stasiun Bumi;
b. pengajuan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio;
c. pembangunan sarana dan prasarana; dan
d. pemasangan instalasi sistem Stasiun Bumi.
(2) Dalam mengoperasikan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Lembaga melakukan:
a. perencanaan akuisisi data Satelit;
b. penerimaan dan perekaman data Satelit;
c. pengolahan data primer; dan
d. pemeliharaan Stasiun Bumi.
Koreksi Anda
