Koreksi Pasal 10
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Dalam mengoperasikan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Lembaga harus memenuhi persyaratan:
a. ketentuan internasional; dan
b. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
