Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Lembaga dalam rencana strategis lima tahunan yang didasarkan pada Rencana Induk Keantariksaan.
Koreksi Anda