Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Lembaga. (2) Pengoperasian Satelit oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. membuat perencanaan Satelit; b. membangun Satelit; dan c. mengoperasikan Satelit.
Koreksi Anda