Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perolehan data penginderaan jauh dapat berupa: a. data primer; dan b. data proses. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan ke dalam: a. resolusi rendah; b. resolusi menengah; dan c. resolusi tinggi.
Koreksi Anda