Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data. (2) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sarana: a. Satelit; b. Wahana lain; c. Stasiun Bumi; d. Perangkat Penerima Teknis; dan/atau e. Perangkat pengolahan data.
Koreksi Anda