Koreksi Pasal 57
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, Instansi Pemerintah yang telah mengoperasikan Stasiun Bumi, wajib melaporkan dan menyerahkan duplikat data kepada Lembaga paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
(2) Lembaga wajib melakukan pendataan terhadap Stasiun Bumi Penginderaan Jauh yang telah beroperasi di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
