Koreksi Pasal 53
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Masyarakat yang menggunakan pelayanan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat dikenakan tarif pelayanan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
