Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh, Lembaga melaksanakan pengelolaan sistem diseminasi informasi. (2) Pengelolaan sistem Diseminasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Pemantauan Bumi Nasional. (3) Dalam pengelolaan Sistem Pemantauan Bumi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama antara Lembaga dengan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Koreksi Anda