Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan data Penginderaan Jauh dapat dikelompokkan guna kepentingan informasi mengenai: a. wilayah darat; b. wilayah laut; c. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. lingkungan dan mitigasi bencana; dan e. atmosfer. (2) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, meliputi pemanfaatan data penginderaan jauh untuk identifikasi sumber daya alam. (3) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pemanfaatan data penginderaan jauh untuk: a. identifikasi permasalahan lingkungan; dan b. analisis mitigasi bencana. (4) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pemanfaatan data penginderaan jauh untuk analisis: a. dinamika atmosfer; b. fisika atmosfer; dan c. kimia atmosfer.
Koreksi Anda