Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh yang merupakan hasil analisis informasi digunakan untuk berbagai kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional. (2) Diseminasi informasi Penginderaan Jauh dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi penginderaan jauh kepada pengguna.
Koreksi Anda