Koreksi Pasal 46
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh, Lembaga melakukan pelayanan, pembimbingan, dan pembinaan kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Koreksi Anda
