Koreksi Pasal 44
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendapatkan Data Penginderaan Jauh, Pengguna berhak menolak jika data penginderaan jauh yang diterima tidak berkualitas.
(2) Ketentuan mengenai kualitas data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh yang diatur dalam Peraturan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
Koreksi Anda
