Koreksi Pasal 41
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan penerimaan negara bukan pajak yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
