Koreksi Pasal 2
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh yang meliputi:
a. perolehan data;
b. pengolahan data;
c. penyimpanan dan pendistribusian data; dan
d. pemanfaatan data dan diseminasi informasi.
Koreksi Anda
