Koreksi Pasal 50
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam menyebarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, harus sesuai dengan isi informasi yang disediakan oleh Badan.
Koreksi Anda
