Koreksi Pasal 49
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam meningkatkan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam bentuk:
a. membantu menyebarluaskan informasi yang berasal dari Badan;
b. membantu menjaga sarana Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
c. melaporkan apabila mengetahui terjadi ketidaksesuaian, kesalahan prosedur dalam Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan/atau tidak berfungsinya sarana Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
