Koreksi Pasal 48
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan dalam melakukan kegiatan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dapat melibatkan masyarakat.
(2) Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
