Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan berdasarkan: a. jadwal yang telah ditentukan; dan/atau b. jadwal sesuai kesepakatan.
Koreksi Anda