Koreksi Pasal 32
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan Instansi pemerintah lainnya, harus mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22. (2) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh intansi pemerintah lainnya harus:
a. mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
b. memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
c. memiliki peralatan yang terkalibrasi.
(3) Dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, instansi pemerintah lainnya dapat berkoordinasi dengan Badan.
Koreksi Anda
