Koreksi Pasal 31
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
