Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus bertujuan: a. untuk kepentingan Pengguna; b. tidak merugikan; dan c. tidak untuk kejahatan.
Koreksi Anda