Koreksi Pasal 14
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara:
a. penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi; dan/atau
b. penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
(2) Penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.
(3) Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai dengan kebutuhan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.
(4) Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:
a. jadwal yang telah ditentukan; dan/atau
b. jadwal sesuai kesepakatan.
Koreksi Anda
