Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan wajib menyampaikan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Pengguna berdasarkan permintaan. (2) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya.
Koreksi Anda