Koreksi Pasal 10
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat meliputi:
a. informasi cuaca untuk penerbangan;
b. informasi cuaca untuk pelayaran;
c. informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai;
d. informasi iklim untuk agro industri;
e. informasi iklim untuk diversifikasi energi;
f. informasi kualitas udara untuk industri;
g. informasi peta kegempaan untuk perencanaan konstruksi; dan
h. informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk keperluan klaim asuransi.
(2) Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat memberikan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khusus lainnya sesuai dengan permintaan Pengguna.
Koreksi Anda
