Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta. (2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda