Koreksi Pasal 55
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa kalibrasi yang telah dilaksanakan oleh Instansi pemerintah lainnya dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, harus disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Koreksi Anda
